Pemerintahan

Alokasi Anggaran DD Sukamakmur Tahun 2022 Dipertanyakan

0
Kantor Desa Sukamakmur, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor

JabarKapayun.com, BOGOR – Terkait dugaan kejanggalan dalam alokasi anggaran dana desa tahun 2022, pihak Pemerintah Desa Sukamakmur, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor bungkam alias tidak memberikan keterangan.

Berdasarkan data yang didapat tim investigasi media, alokasi anggaran tahun 2022 tahap dua dan tiga untuk pemberdayaan tahap dua sebesar Rp 60 juta dan tahap tiga Rp 120 juta yang keduanya untuk pengadaan alat mesin pertanian berupa traktor tangan.

Anggaran yang cukup fantastis untuk pengadaan traktor tangan tersebut, diduga ada kejanggalan dalam alokasinya.

Berdasarkan informasi dari salah satu masyarakat, ada empat traktor yang dibeli dan baru direalisasikan belum lama ini atau di tahun 2023.

“Padahal setahu saya, itu anggaran tahun 2022. Cuma gak tahulah kenapa baru diberikan ke kelompok tahun ini,” ungkapnya.

Sementara, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Bendahara Desa Sukamakmur mengaku pihaknya sudah diperiksa inspektorat, baik fisik maupun administrasi.

“Anggaran 2022 mah geus dipariksa inspektorat kang, baik fisik maupun administrasina,” ujarnya.

Sekedar informasi, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yang diundangkan pada tanggal 30 April 2008 mengisyaratkan bahwa penyelenggaraan negara harus dilakukan secara terbuka atau transparan.

Setiap orang dijamin haknya untuk memperoleh informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, keterbukaan informasi publik tersebut bertujuan untuk mengantisipasi agar tidak terjadi kecurangan dalam penggunaan, karena masyarakat juga mempunyai hak untuk mengawasi. (Jaya)

BACA JUGA :  Calon Kades Sukamakmur, Budiman “Panjul” Serukan Perubahan Lebih Baik
admin

Orang Tua Mengeluh Ijazah Anaknya Ditahan Pihak MTSN 4 Bogor Cariu

Previous article

Dikecam! Selain Tahan Ijazah, MTsN 4 Bogor Cariu Akui Jual LKS

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Pemerintahan