Peristiwa

Diduga Cemari Sungai, PT. Belfoods dan Pabrik Tahu Lolos dari Sanksi

0

JabarKapayun.com, BOGOR – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor telah mengumumkan penyebab tercemarnya sungai Cibodas.

Sebelumnya aliran air sungai Cibodas, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor berubah warna, semula bening menjadi hitam pekat dan mengeluarkan aroma bau.

Di sepanjang sungai Cibodas sendiri, ada beberapa perusahaan yang sempat dicurigai warga membuang limbah B3 di aliran sungai tersebut. Perusahaan itu di antaranya beberapa pabrik tahu dan PT. Bellfoods yang terletak di Perum Citra Indah Kav PA 1 & 2, jalan Raya Jonggol Km 32,3, Desa Sukamaju, Kecamatan Jonggol.

Hadir dalam acara tersebut, Kasi Pengaduan Dinas Lingkungan Hidup, Riri Lubis dan jajaran, Kepala Unit Satpol PP Kecamatan Jonggol, Dadang Bustomi Yasid, pengusaha tahu, perwakilan PT. Belfoods Indonesia, ormas PP dan LSM Penjara.

Diketahui, hasil uji lab bahwa baku mutu air yang mengaliri sungai Cibodas sangat berbahaya bagi ekosistem. Hal itu disebabkan beberapa faktor, di antaranya  pengolahan limbah perusahaan dan pabrik tahu yang tidak sesuai aturan, sehingga mencemari lingkungan.

Namun ironisnya, perusahaan dan pabrik tahu itu tidak diberikan sanksi, baik oleh Satpol PP maupun pihak DLH.

Ketua LSM Penjara DPC Bogor Raya, Romi Sikumbang yang hadir pada kesempatan tersebut sempat walkout karena kecewa atas lemahnya penegakan hukum Satpol PP maupun DLH Kabupaten Bogor.

Ia menilai DLH hanya menerapkan sanksi adminitrastif. Sementara Satpol PP seolah tak berdaya dengan tidak memberikan sanksi apapun.

“Kami kecewa, Satpol PP dan DLH cuman memberikan sanksi administratif kepada PT. Bellfoods Indonesia dan juga pengusaha tahu yang jelas telah dengan sengaja melakukan tindakan melawan hukum, membuang limbah ke kekali Cibodas sehingga menyebabkan pencemaran lingkungan,” ujar Romi, Jumat (6/10/2023).

BACA JUGA :  Pelukan Hangat Ketua PP, Mengantar Fuad Kasyfurrahman Jadi Ketua KNPI Bogor

Menurut Romi, dinas lingkungan hidup, Satpol PP atau pun aparat penegak hukum harus bisa tegak lurus terhadap para pelaku pencemaran lingkungan hidup, jangan lemah dan seolah tak berdaya.

“DLH, Satpol PP dan APH sepatutnya tegak lurus menyikapi pencemaran lingkungan. Jangan lemah agar Kabupaten Bogor dapat melihat bahwa ada contoh penegakan hukum terhadap para pelaku dan perusahaan yag melakukan tindak pidana pencemaran lingkungan,” katanya.

Menurutnya, di Kabupaten Bogor banyak terjadi pencemaran lingkungan, dan seharusnya ada punnish dan reward terhadap para pelaku usaha agar perbaikan kedepan bisa lebih maksimal.

“Maraknya pencemaran lingkungan di Kabupaten Bogor sepatutnya ada tindakan tegas berupa sanksi pidana kepada para perusahaan dan pelaku usaha jika terbukti telah mencemari lingkungan. Namun sangat disayangkan DLH Kabupaten Bogor seolah tak berdaya,” tegasnya.

Romi yang merupakan aktivis sosial juga mendorong Satgas DLH yang ada di kecamatan agar aktif bekerja, aktif dalam mendeteksi pencemaran lingkungan secara dini guna terciptanya kelestarian lingkungan.

“Jika tak mampu bekerja dengan baik, sebaiknya dibubarkan saja, cuman pemborosan anggaran saja. Satgas DLH Kecamatan sepatutnya bisa bekerja dengan baik mendeteksi pencemaran lingkungan secara dini agar tak terjadi pencemaran lingkungan. Faktanya Satgas DLH Kecamatan Jonggol tidak aktif, sebaiknya dibubarkan saja, karena percuma hanya perborosan anggaran. Pencemaran Sungai Cibodas oleh PT Belfoods dan pabrik tahu adalah bukti dari buruknya pengawasan Satgas DLH,” paparnya.

Menurut Romi, kejadian ini sepatutnya jadi bahan koreksi buruknya kinerja DLH Kabupaten Bogor dan Satpol PP.

“Ini harus menjadi koreksi bersama terhadap kinerja Pemkab Bogor. Masyarakat selau jadi korban akibat lemah pengawasan DLH maupun penegak perda,” tutupnya.

Sekadar informasi, Pasal 60 UU PPLH berbunyi: Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

BACA JUGA :  Keberadaan SMK Triple J Membikin Resah, Surat Somasi Warga Pun Melayang

Pasal 104 UU PPLH: Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar. (Firm)

admin

Warga Sebut Proyek Samisade Sirnagalih Tak Sesuai Papan Kegiatan

Previous article

Rebut Suara di Banten, Relawan ANTAR Tangerang Berikrar Setia Mendukung Ganjar Pranowo

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Peristiwa