Peristiwa

Gudang Diduga Penimbun Solar Bersubsidi di Bambu Apus Tidak Tersentuh Hukum

0

JabarKapayun.com, JAKARTA – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang digunakan untuk kepentingan industri, masih banyak terjadi.

Kali ini gudang penimbunan BBM jenis solar ditemukan di wilayah hukum Polres Jakarta Timur, tepatnya di Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta.

Dari hasil penelusuran tim investigasi, modus para pelaku adalah membeli solar bersubsidi di SPBU Pulogadung dengan menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi. Kemudian solar ditampung di gudang tempat penyimpanan tersebut.

Para mafia BBM solar subsidi belanja menggunakan beberapa mobil modifikasi, sehingga bisa menampung BBM solar subsidi hingga puluhan ribu ton. Dan aktivitas mafia BBM solar subsidi seperti itu dilakukan setiap hari.

Warga berinisial K, mengaku tidak tahu aktivitas apa di dalam gudang itu, ia hanya sering melihat keluar masuk kendaraan jenis boks dan tanki.

“Saya enggak tahu aktivitas apa di gudang itu, karena gudangnya tertutup, cuma banyak mobil boks dan tangi yang keluar masuk,” katanya.

Untuk diketahui, bahwa Pertamina telah melarang konsumen membeli bahan bakar minyak di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas (Migas).

Dalam Undang-Undang tersebut, disebutkan siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM melanggar aturan Niaga BBM, Pasal 53 Uundang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp30 miliar. (Jaya)

BACA JUGA :  Galian C Ilegal di Jonggol Kembali Beroperasi, Satpol PP: Tanyakan ke Polda
admin

Meski Diselidiki Polisi, SPBU di Pulogadung Tetap Menjalankan Aktivitas Illeganya

Previous article

Pungutan di SMK Negeri 1 Cileungsi Tidak Dibatalkan, Hanya Dikurangi

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Peristiwa