JabarKapayun.com, BOGOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT. Banyu Mili Lumintu atau yang lebih dikenal kavling Shamani Hills, Kp. Cisewu, Desa Sukaresmi, Sukamakmur.
Sebelumnya beredar informasi pengembang Kavling Shamani Hills belum memiliki ijin, namun sudah melakukan kegiatan sampai penjualan kepada konsumen.
Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban, Edi mengatakan, pihaknya mendapat informasi adanya pembangunan kavling dan langsung berkoordinasi dengan babinmas. Dan setelah dicek ke lokasi, pengembangnya kurang kooperatif.
“Kaitan itu, makanya hari ini kami mengkroscek ke lokasi. Pengelola kavling tidak bisa membuktikan izin. Selanjutnya akan dibuatkan surat teguran dari camat,” ujar dia.
Edi mengaku akan segera melakukan konsultasi dengan pimpinannya. Selain surat teguran, kabling ini dapat dihentikan. “Dilaporkan dulu ke pak Camat untuk tindakannya seperti apa,” tukasnya. (Firm)
Comments