JabarKapayun.com, BOGOR – Oknum pemerintahan di RT 02 RW 11, Desa Jonggol, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor Jawa Barat, diduga menarik pungutan liar (pungli) sebesar Rp.30.000 rupiah terhadap penerima Bantuan Penerima Non Tunai (BPNT) dari Kementerian Sosial (Kemensos) pada warga.
Salah satu warga RT 02 RW 11, Kampung Jeprah Desa Jonggol Kecamatan Jonggol, berinisial NN mengaku diminta Rp. 30.000.
Permintaan pertama pada pertengahan Januari 2021 untuk bantuan Kemensos dan permintaan kedua pertengahan Agustus 2022 untuk bantuan BPNT.
NN menyebut oknum ini tidak segan meminta uang secara langsung atau melalui pesan WhatsAap, tanpa kejelasan uang tersebeut untuk apa dan dasarnya apa.
“Oknum tersebut minta uang untuk apa, kami tidak tahu. Dan yang dipintain bukan hanya saya, mungkin semua penerima BPNT atau penerima bantuan lainnya,” papar NN, kepada wartawan, Kamis (8/9/2022).
NN mengungkapkan, bantuan dari pemerintah diserahkan melalui RT. Selanjutnya, pihak RT membawa bantuan ke posko di RW.
Kemudian, warga mengambil bantuan ke posko tersebut.
“Walaupun kecil, ya berat bagi kami. Apalagi saat ini masa sulit uang segitu berharga banget buat kam,” ucapnya.
Pungutan tersebut juga dialami warga lainnya, mereka juga diminta uang Rp.30.000, setiap dapat bantuan dari pemerintah.
“Dia (oknum) WA warga penerima bantuan baik sembako maupun uang tunai. Jadi, yang dapat saja, kalau yang enggak dapat enggak diminta. Mintanya pas ngambil sembako atau uang tunai,” katanya.
Sementara oknum Ketua RT 02 inisial S saat dikonfirmasi wartawan tidak menjawab hingga berita ini diturunkan. (Firm)
Comments