JabarKapayun.com, JAKARTA – Dugaan pelanggaran Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Pulo Gadung yang menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi ke mafia solar untuk ditimbun, belum tersentuh hukum.
Aparat penegak hukum pun dinilai tak berdaya sehingga mafia solar seolah kebal hukum. Pasalnya, meski pihak Polsek Pulo Gadung sempat berjanji akan melakukan penyelidikan terhadap kegiatan tersebut, namun masih terpantau mafia solar subsidi tetap menjalankan aktivitas ilegal tersebut.
Terpantau, di lokasi masih banyak aktivitas pembelian BBM bersubsidi menggunakan truk modifikasi. Bahkan, di SPBU itu berjejer truk-truk modifikasi yang menunggu giliran pengisian solar oleh operator.
Dalam hal ini, Kanit Reskrim Polsek Pulo Gadung, Wahyu saat dihubungi melalui pesan WhatsApp mengaku akan menyelidiki dugaan tersebut.
“Nanti kami lidik dulu. Sebelumnya sudah ada informasi tersebut, tapi sudah lama menghilang,” katanya.
Untuk diketahui, bahwa Pertamina telah melarang konsumen membeli bahan bakar minyak di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas (Migas).
Dalam Undang-Undang tersebut, disebutkan siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM melanggar aturan Niaga BBM, Pasal 53 Uundang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp30 miliar. (Jaya)
Comments