Hukum

Perangkat Desa Jadi Agen e-Warong, GMPK: Kami Tak Akan Biarkan Pelanggaran!

0

Jabar Kapayun.com, BOGOR –  Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Bogor Raya menyoroti adanya pelanggaran dalam penyaluran bantuan pangan non tunai (BPNT) di Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Ketua DPD GMPK Bogor Raya, Jonny Sirati, A.Md ketika ditemui wartawan menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 tentang penyaluran BPNT, Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala desa (kades) dan perangkat desa dilarang menjadi agen atau pemasok komoditi dari program BNPT.

Oleh karena itu, saat ini pihaknya sedang menyikapi adanya perangkat desa, yakni BPD di salah satu desa di Kecamatan Tenjolaya yang diduga menjadi agen e-Warong.

“Pemerintah pusat melalui Kemensos RI telah melarang ASN, kepala desa, dan perangkat desa agar tidak menjadi agen, supplier, ataupun pemasok komoditi program BPNT, termasuk agen e-Warong. Untuk itu, kami menyoroti adanya anggota BPD di Tenjolaya yang justru menjadi agen e-Warong. Kami meminta kepada pihak Kecamatan Tenjolaya dan bahkan Pemkab Bogor untuk tidak memberikan ruang, bagi oknum perangkat desa yang ikut bermain dalam penyaluran BPNT tersebut,” kata Jonny kepada wartawan, Jumat (18/2/2022).

Dikatakan, Kemensos RI dengan tegas melarangnya di dalam pedoman umum (Pedum) progam sembako perubahan 1 tahun 2020.

“Berkaitan dengan itu, jelas perangkat desa yang menjadi pemasok komoditi, telah menyalahi aturan. Oleh sebab itu GMPK akan menyikapi hal ini,” tambahnya Jonny.

Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil investigasi tim GMPK oknum BPD berinisial BI itu mengakui merupakan salah satu pemilik e-waroeng juga. BI juga menyampiakan dan mengakui hanya dibayar sebagai tukang gesek senilai Rp.5.000.

“Kami juga menyayangkan sikap tidak terbukanya BI saat dikonfirmasi oleh tim GMPK. Dia terkesan berkelit. Namun kami telah memiliki bukti-bukti kuat untuk kami tindaklanjuti lebih lanjut. Kami akan melaporkannya,” tegas pria berdarah Batak itu.

BACA JUGA :  Dinilai Tidak Transparan, Proyek Aspirasi Dewan Dikeluhkan Warga

Meski BI tidak begitu terbuka, tutur Jonny, GMPK tetap menghargainya. Namun, GMPK juga memiliki hak untuk membela rakyat kecil agar tidak dirugikan oleh permainan oknum yang telah melanggar aturan tersebut.

“Pelanggaran berikut fakta dan bukti yang kami miliki antara lain bahwa benar BI merupakan salah satu perangkat desa, jelas itu tidak diperbolehkan dalam aturan menteri maupun oleh Bank Mandiri itu sendiri. Kita juga tahu bahwa e-warong BI ini fiktif alias sama sekali tidak ada. BI juga telah menyampaikan kepada salah satu warga bahwa dirinya memiliki mesin EDC lebeh dari satu dan banyak lagi pelanggarannya,” beber Jonny.

Laporkan ke APH

Atas sejumlah dugaan pelanggaran itu, imbuh Jonny, GMPK akan segera membuat laporan ke Bank Mandri maupun ke Kemensos. Di mana progrm BPNT di desa tempat BI “bermain’ maupun di Kecamatan Tenjolaya tidak berjalan sesuai program pemerintah.

“Saat ini kami sedang melengkapi bukti-bukti, fakta-fakta dan berkas lainnya untuk segera dibuat laporan ke kemensos maupun ke aparat penegak hukum. Sudah menjadi kewajiban kami sebagai anak bangsa menyelamatkan bantuan pemerintah, khususnya BNPT dari kerakusan pihak-pihak tidak bertanggungjawab. Kami tidak akan main-main menyikapinya,” tandas Jonny, geram. (bint)

admin

Siap Bantu Tugas TNI, PDI Perjuangan Tenjolaya Jalin Sinergitas Bersama Koramil Ciampea

Previous article

BPNT Tahun 2022 untuk 18,8 Juta KPM, GMPK: APH Harus Tegas Menindak Pelanggar

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum