JabarKapayun.com, JAKARTA – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-13202 di RT 01/01 Kecamatan Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta diduga menjual bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis bio solar kepada mafia untuk ditimbun.
Meski pun ancaman hukum dan dendanya sangat berat, namun tak membuat takut para mafia solar (mafia migas) untuk melakukan tindakan melawan hukum.
Bermodalkan kendaraan jenis boks modifikasi mafia BBM bebas mengisi solar hingga berton ton dalam sekali transaksi di SPBU tersebut aktifitas ilegal yang berjalan kondusif dan terkondisikan.
Berdasarkan informasi dari narasumber berinisial DN di lapangan, mengatakan bahwa pembelian solar yang dilakukan sopir membawa kendaraan jenis boks itu sudah berlangsung lama, namun sempat berhenti dan sekarang mulai ramai kembali.
“Baru beberapa Minggu, mungkin sekitar satu bulanan terlihat lagi mereka ngambil ada beberapa mobil boks yang mencurigakan bolak balik ngisi tahu untuk ditimbun atau apa saya enggak paham dan yang punya armada saya enggak tahu. Tahunya itu mobil bolak balik ngisi solar,” ujar DN, Jumat (13/10/2023).
Sementara itu, Arman pengawas SPBU saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp tidak menjawab.
Untuk diketahui bahwa Pertamina telah melarang konsumen membeli Bahan Bakar Minyak di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas (Migas).
Dalam Undang-Undang tersebut, jelas menyampaikan siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM melanggar aturan Niaga BBM, Pasal 53 Uundang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 30 miliar. (Jaya)
Comments