JabarKapayun.com, JAKARTA – Aksi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bukan hanya terjadi akibat adanya mafia atau pengepul, akan tetapi keterlibatan pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) juga patut dipertanyakan.
Seperti yang terjadi di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kecamatan Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur, daerah khusus ibu Kota Jakarta.
Di lokasi tersebut, terlihat banyak aktivitas pelaku pembelian BBM bersubsidi menggunakan truk modifikasi. Bahkan, di SPBU itu berjejer truk-truk modifikasi yang menunggu giliran pengisian solar oleh operator.
Menanggapi adanya dugaan penjualan BBM jenis solar di SPBU ini, Kanit Reskrim Polsek Pulogadung, Wahyu saat dihubungi melalui pesan WhatsApp mengaku akan menyelidiki dugaan tersebut.
“Nanti kami lidik dulu. Sebelumnya sudah ada informasi tersebut, tapi sudah lama menghilang,” katanya.
Berdasarkan informasi yang didapat dari narasumber berinisial DN, pembelian solar dilakukan sopir membawa kendaraan jenis boks itu sudah berlangsung lama, namun sempat berhenti. Akan tetapi sekarang mulai ramai kembali.
“Baru beberapa minggu atau mungkin sekitar satu bulanan terlihat lagi mereka ngambil solar. Ada beberapa mobil boks yang mencurigakan bolak balik ngisi. Enggak tahu untuk ditimbun atau apa, saya enggak paham dan yang punya armada saya juga enggak tahu. Tahunya itu mobil bolak balik ngisi solar,” katanya.
Sementara itu, pengawas SPBU, Arman saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp tidak menjawab.
Diketahui, Pertamina telah melarang konsumen membeli bahan bakar minyak di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas (Migas).
Dalam Undang-Undang tersebut, disebutkan siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM melanggar aturan Niaga BBM, Pasal 53 Uundang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp30 miliar. (Jaya)
Comments