JabarKapayun.com, BOGOR – Pengawasan dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bogor, seiring maraknya minimarket yang melanggar Perda Nomor 11 tahun 2012, tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern yang beroperasi 24 jam dinilai mandul.
Pasalnya, hingga kini minimarket yang beroperasi 24 jam tidak mendapat tindakan tegas baik dari Satpol PP maupun Diperindag. Bahkan disinyalir ada pembiaran terhadap minimarket tak berizin itu.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (DPD GMPRI) Kabupaten Bogor, Yogi Ariananda mengaku geram hingga mengancam akan menggeruduk kantor Disperindag dan Satpol PP, jika persoalan ini terus dibiarkan.
“Kami akan geruduk kantor Disperindag dan Satpol PP, menuntut agar menindak tegas minimarket melanggar perda. Kasihan pedagang tradisional. Mereka (minimarket, red) buka 24 jam, berpotensi mematikan pedagang tradisional,” ujar Yogi, Minggu (12/11/2023).
Ia mengatakan, maraknya minimarket beroperasi hingga 24 sudah lama berlangsung, tapi Disperindag dan Satpol PP Kabupaten Bogor tidak menindak pelanggaran tersebut.
“Aktivitas ini sudah lama, kok Satpol PP dan Disperindag tak berdaya. Saya menduga pihak Satpol PP dan Disperindag menerima setoran sehingga mereka tak berani menindak tegas sesuai aturan,” ujar Yogi.
Untuk diketahui, Perda Kabupaten Bogor Nomor 11 tahun 2012 Pasal 8-9 tentang penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern tentang jam operasional minimarket dibatasi hanya sampai jam 22.00 WIB, kecuali di Rest area, tempat wisata dan rumah sakit. (Firm)
Comments